ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KOTA
SALATIGA
(KKG MI KOTA SALATIGA)
PROVINSI JAWA
TENGAH
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Kami guru Madrasah
Ibtidaiyah Kota Salatiga, menyadari
pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Madrasah
Ibtidaiyah Kota Salatiga, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan
dan
ketaqwaan kepada Allah SWT Yang Maha
Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga bersama-sama membentuk organisasi profesi
yang
diberi
nama KELOMPOK
KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KOTA SALATIGA, yang disingkat KKG MI Kota Salatiga
yang memiliki Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kota
Salatiga, disingkat dengan nama KKG MI Kota
Salatiga
Dasar Pendirian
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas)
2. Undan-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen
BAB
II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. KKG MI Kota Salatiga
berkedududukan di Kota Salatiga.
2.
KKG MI Kota Salatiga bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan
substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.
Memberi kesempatan
kepada anggota kelompok
kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi
peserta kelompok kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di madrasah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota
kelompok
kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi
dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi
guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG MI Kota Salatiga
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus KKG
MI adalah:
1.
Ketua atas
nama pengurus
berhak
mewakili secara
sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu
hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan
Pengurus adalah 3 tahun dan
dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG MI Kota
Salatiga terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar di
Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga, baik di Madrasah
Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
2.
Syarat menjadi
anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum
4.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan/Peningkatan
Mutu
1.
Penelitian
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar, lokakarya,
koloqium
(paparan hasil
penelitian), dan
diskusi panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.
Penerbitan jurnal KKG
6.
Penyusunan website KKG
7.
Forum KKG provinsi
8.
Kompetisi kinerja guru
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media ICT)
10.
Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan
masalah pembelajaran)
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG/MGMP internasional
13. Kerjasama
antar Instansi
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.
Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab
(ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan KKG MI Kota Salatiga berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin
mutu kegiatan
KKG perlu dilaksanakan
penjaminan
mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjaminan
mutu diperoleh dengan
melakukan
pemantauan dan evalusai.
3.
Pelaksanaan penjaminan mutu
yang
meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua KKG, ketua KKM, dan Kepala Kementerian Agama Kota Salatiga
BAB
X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA
TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar
ini
hanya dapat diubah dengan
Rapat Anggota KKG yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat perubahan
Anggaran Dasar dianggap
sah jika disetujui
oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan
ditetapkan Pengurus dan
disahkan
dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini
hanya dapat
dibubarkan
dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar, diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang
ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga di Salatiga. tanggal Maret 2013
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Salatiga Tanggal : Juni 2013
Kelompok Kerja Guru
Madrasah Ibtidaiyah
Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah
Ketua
Sekretaris
RUCHANI, S.PdI AGUS
GUPRONI, S.PdI
NIP.
198106182007101003 NIP.
Mengetahui,
Ketua KKM MI Kota Salatiga
AGUS RAHMAD YUWANTA, S.Pd
NIP.196106181985031004
Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga
Kasi Pendidikan Madrasah
Hj. RETNO WOROWIDATI, MH
NIP. 19640101 199403 2 015
ANGGARAN
RUMAH
TANGGA (ART)
KELOMPOK
KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KOTA
SALATIGA
(KKG MI KOTA SALATIGA)
PROVINSI JAWA
TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKG MI Kota Salatiga disusun
berlandaskan pada Bab XI pasal 17 Anggaran Dasar KKG MI Kota Salatiga
Pasal 2
Kode Etik
Kode etik pengurus KKG MI Kota Salatiga sebagai
berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta
berakhlakul karimah
2. Mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku
3. Tidak menyalahkangunakan jabatan,
kedudukan, wewenang, dan amanah yang diberikan
4. Menghormati dan bertanggungjawab terhadap
kesepakatan/keputusan yang telah ditetapkan
5. Berperan aktif dalam peningkatan mutu
pendidikan
6. Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal
3
Masa
Bhakti Kepengurusan
1.
Masa bhakti kepengurusan
ditetapkan selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkannya.
2.
Kepengurusan KKG MI
Kota Salatiga dikukuhkan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dengan menerbitkan Surat Keputusan
3.
Jabatan ketua KKG MI
Kota Salatiga maksimal dua kali periode (masa bhakti) berturut-turut tidak
terputus.
Pasal 4
Susunan
Kepengurusan
Susunan
kepengurusan KKG MI Kota Salatiga terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Bid.
Organisasi dan keanggotaan
e.
Bid.
Akademik dan Pengembangan Mutu
f.
Bid.
Humas (kerjasama/hubungan antar lembaga)
g.
KKG
Mata Pelajaran :
-
Ketua
KKG Mapel PAI
-
Ketua
KKG Mapel Umum
-
Ketua
KKG Penjas
-
Ketua
KKG Kelas
Pasal 5
Tugas dan
Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKG MI Kota Salatiga
secara umum adalah :
1. Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja yang
telah ditetapkan oleh pengurus KKG MI Salatiga
2. Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat kerja KKG MI
Salatiga
3. Menyusun
program kerja dan rencana strategis (Renstra) KKG MI Salatiga
4. Mengatur dan mengelola keuangan KKG MI
Salatiga secara terbuka dan akuntabel
5. Mengadakan koordinasi dengan pemerintah,
Kementerian Agama, dan pihak lain dalam bidang pendidikan
6. Membuat laporan pertanggungjawaban pada
akhir masa jabatan
Pasal 6
Tata Cara Pemilihan Ketua
1.
Madrasah
berhak memilih Bakal Calon (Balon) Ketua di setiap madrasah masing-masing
2.
Setiap
madrasah melalui Kepala Madrasah mengajukan Bakal Calon Ketua maksimal 2 orang
3.
Bakal Calon
setiap madrasah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
4.
Syarat Bakal
Calon :
a.
Mendaftar ke
panitia pemilihan
b.
Mendapat
rekomendasi dari Kepala Madrasah
c.
Mengisi form
kesediaan
5.
Bakal
Calon akan dipilih semua anggota dengan
cara menulis nama dan asal madrasah
6.
Calon ketua
diambil dari peringkat 6 terbesar
7.
Calon Ketua
memaparkan dengan singkat Visi dan Misi
8.
Ketua terpilih
adalah yang mendapat suara terbanyak dari pemiliahan calon ketua.
Pasal 7
Mekanisme
Pemilihan Kepengurusan
1. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota
KKG MI Kota Salatiga melalui tim formatur
2. Tim formatur terdiri dari unsur pengurus
inti KKG MI, Kementerian Agama, Pokjawas, KKM dan perwakilan anggota
3. Pemilihan dilakukan secara demokratis dan
diupayakan dengan musyawarah menuju mufakat
4. Apabila tidak tercapai mufakat maka
keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting
5. Pengurus KKG MI Kota Salatiga terpilih
dilaporkan oleh panitia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga
untuk dikukuhkan dengan surat keputusan
6. Serah terima jabatan antara kepengurusan
lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah
4.
Musyawarah KKG MI
Kota Salatiga adalah kekuasaan tertinggi
organisasi
5.
Musyawarah KKG MI Kota Salatiga
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun
6.
Peserta musawarah KKG MI Kota Salatiga
terdiri dari : pengurus inti KKG MI, unsur KKM, unsur Pokjawas
7.
Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan
memenuhi quorum
8.
Tugas musyawarah KKG MI :
a.
Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART
apabila dipandang perlu
b.
Menyusun program kerja untuk setiap tahun
selama 3 tahun
c.
Memberikan pertanggungjawaban kepada
anggota KKG MI tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama 3 tahun
Pasal 8
Musyawarah
Luar Biasa
Quorum
dilaksanakan apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar hukum
Pasal 9
Rapat Kerja
1. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1
kali dalam 1 tahun
2. Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus
inti, unsur KKM dan unsur Pokjawas
3. Tugas rapat kerja :
a. Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKG MI
b. Menyusun
program kerja untuk jangka waktu
1 tahun
c. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan
memberikan laporan pertanggungjawaban
Pasal 10
Rapat Pleno
1.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1
kali dalam 6 bulan
2.
Tugas rapat pleno:
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan program
kerja semester
b.
Melaksanakan pergantian pengurus bila
terjadi kekosongan jabatan atau dianggap perlu
Pasal 11
Rapat
Pengurus Harian
1. Rapat pengurus inti diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2. Tugas-tugas pengurus inti :
a. Merencanakan pelaksanaan
program kerja bulanan
b. Mengevaluasi dan menyusun
laporan kegiatan
Pasal 12
Rapat
Koordinasi
Rapat koordinasi antara KKG MI
dengan Kemenag, Dinas Pendidikan atau pihak lain yang terkait secara insidental
sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Sumber Pendanaan
1.
DIPA
2.
Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga
3.
Iuran anggota
4.
Donatur tidak mengikat
Pasal 14
Pelaporan
1.
Keuangan dikelola berdasarkan azas
profesional dan azas manfaat
2.
Pelaporan keuangan maksimal 2 bulan
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKG MI
BAB VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan
tidak bertentangan dengan AD dan ART KKG MI Kota Salatiga.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
3.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG MI dan
berlaku pada tanggal ditetapkan.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Salatiga Tanggal : Juni 2013
Kelompok Kerja Guru
Madrasah Ibtidaiyah
Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah
Ketua
Sekretaris
RUCHANI, S.PdI AGUS
GUPRONI, S.PdI
NIP. 198106182007101003 NIP.
Mengetahui,
Ketua KKM MI Kota Salatiga
AGUS RAHMAD YUWANTA, S.Pd
NIP.196106181985031004
Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga
Kasi Pendidikan Madrasah
Hj. RETNO WOROWIDATI, MH
NIP. 19640101 199403 2 015
+ komentar + 1 komentar
kok gak bisa di download ya?
Posting Komentar