Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Menpan tahun 2009

Rabu, 11 Januari 20120 komentar



PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN






PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI  NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang        :  a.    bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;

b.        bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;

Mengingat          :  1.    Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17.   Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan :  1.    Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan  surat Nomor   175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
                               2.    Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan       : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.        Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.        Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.        Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4.        Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.        Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.        Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.        Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.        Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9.        Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.   Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB  II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
 DAN TUGAS UTAMA
Pasal  2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

 

Pasal  3

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.        Guru Kelas;
b.        Guru Mata Pelajaran; dan
c.        Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Pasal  4

(1)     Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)     Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)     Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)     Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)     Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.        merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.        meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.        bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.        memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal  9

Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 10

Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.        penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.        penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.        penetapan standar kompetensi Guru;
d.        pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.        sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.          penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g.        penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.        pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.          fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.           fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan     
k.        melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal  11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.    Pendidikan, meliputi:
1.        pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.        pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan  (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.    Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.        melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.        melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.        melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1.    pengembangan diri:
a)    diklat fungsional; dan
b)    kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.    publikasi Ilmiah:
a)    publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)    publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.    karya Inovatif:
a)    menemukan teknologi tepat guna;
b)    menemukan/menciptakan karya seni;
c)    membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)    mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.    Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.        memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.        memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.        melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
b)    menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)    menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)    menjadi tutor/pelatih/instruktur.          

BAB  VI

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal  12
(1)     Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.        Guru Pertama;
b.        Guru Muda;
c.         Guru Madya; dan
d.        Guru Utama.
(2)  Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.        Guru Pertama:
1.        Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.        Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.        Guru Muda:
1.        Penata, golongan ruang III/c; dan
2.        Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.         Guru Madya:
1.        Pembina, golongan ruang IV/a;
2.        Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.        Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.    Guru Utama:
1.        Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.        Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)  Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)     Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1)  Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.        menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.        menyusun silabus pembelajaran;
c.         menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.        melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.        menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.           menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.        menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.         melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.           melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.           menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.         membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.           membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.      melaksanakan pengembangan diri;
n.         melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.        membuat karya inovatif.
(2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.        menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.        menyusun silabus pembelajaran;
c.         menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.        melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.        menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.           menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.        menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.         melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.           menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.           membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.         membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.           melaksanakan pengembangan diri;
m.      melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.         membuat karya inovatif.
(3)  Rincian kegiatan Guru  Bimbingan dan Konseling sebagai  berikut:
a.        menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.        menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.         menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.        melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.        menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.           mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.        menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.         melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.           menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.           membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.         membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.           melaksanakan pengembangan diri;
m.      melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.         membuat karya inovatif.
(4)  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai:
a.        kepala sekolah/madrasah;
b.        wakil kepala sekolah/madrasah;
c.         ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.        kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.        kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.           pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1)     Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.        unsur utama; dan
b.        unsur penunjang.
(2)     Unsur utama, terdiri atas:
a.        pendidikan;
b.        pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c.         pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)     Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4)     Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal  15
(1)     Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)     Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a.        nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.        nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.         nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.        nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.        nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)  Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.        sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.        sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.         sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.        sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.        sebutan kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)  Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)  Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal  16
(1)  Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a.    paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.    paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)  Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1)     Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2)     Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)     Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4)     Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)     Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6)     Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda,  golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7)     Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)     Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)     Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal  18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.  
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal  20
 (1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b.    Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c.    Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2)  Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)     Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)     Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)     Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal  22
(1)     Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a.        Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.        Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait  bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama; 
c.         Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.        Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e.        Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan  Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.           Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.        Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2)     Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a.        Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger