Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Informasi NRG Guru

Kamis, 23 Februari 20120 komentar

Informasi:



NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) BAGI GURU LULUS SERTIFIKASI KEMENTERIAN AGAMA RI


A. Regulasi  tentang  Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  bagi  guru-guru  yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab
III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6, sbb:
Ayat (1), dan (2):
(1) Tunjangan     profesi     diberikan     kepada     Guru    yang     memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.  memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.   mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.  terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.  berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.    tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi  selain  satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang  Guru  hanya  berhak  mendapat  satu  tunjangan  profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.


Ayat (5) dan (6):
(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
(6) Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, sbb:


“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3.  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2010 bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, sbb:
(1) Tunjangan  Profesi  Guru  diberikan  terhitung  mulai  bulan  Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Nomor    Registrasi    guru    sebagaimana     dimaksud    pada    ayat   (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


B.  Institusi yang mengeluarkan NRG
1.  Dengan  mengacu  pada  regulasi  penyelenggaraan  program  sertifikasi guru dan pencairan tunjangan profesi sebagaimana tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) memfasilitasi pemrosesan NRG bagi guru- guru yang sudah lulus sertifikasi.
2.  Aplikasi pemrosesan NRG Kemdikbud terintegrasi dengan database guru berbasis NUPTK yang dikembangkan oleh Kemdikbud.
3. Pemusatan pemrosesan NRG yang dilakukan oleh Kemdikbud, dapat menghindari kemungkinan munculnya data guru yang mengajar di 2 (dua) Satmingkal (Satuan Administrasi Pangkal), baik pada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Kemenag maupun antara satuan pendidikan di Kemenag dengan Kemdikbud.


C.  Prosedur Pemrosesan NRG di lingkungan Kementerian Agama

a.  Guru/Pengawas pada Madrasah/Sekolah menyiapkan data dukung yang dipersyaratkan, yaitu:

-     NUPTK

-     Copy Sertifikat Pendidik

-     Copy SK Pertama dan SK Terakhir: (1) Bagi PNS ditandatangani oleh
Kabid pada Kankemenag Kab./Kota, (2) Bagi non-PNS
ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Ketua Yayasan.

-     Asli Surat Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan masih aktif mengajar.

b.  Data guru yang dikumpulkan dari Madrasah/Sekolah diajukan ke
Kankemenag Kab./Kota.


c.   Kankemenag Kab./Kota melakukan verifikasi data yang akan diusulkan untuk diproses NRG-nya.

d.  Data guru di masing-masing Kankemenag Kab./Kota diusulkan ke
Kanwil Kemenag Provinsi.

e.  Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan melakukan penyeragaman variabel data sesuai form tabel yang ditetapkan oleh Tim NRG Kemdikbud.

f.    Kanwil Kemenag Provinsi mengusulkan data guru yang sudah lulus sertifikasi guru untuk mendapatkan NRG ke Direktorat penyelenggara program sertifikasi guru.

g.  Direktorat menyampaikan data guru yang sudah diverifikasi ke Pokja
Sertifikasi Guru Kemenag.

h.  Pokja Sertifikasi Guru Kemanag secara kolektif mengajukan usulan pemrosesan NRG bagi guru-guru di lingkungan Kemenag yang lulus sertifikasi ke Tim NRG Kemdikbud.

i.    Data-data guru yang sudah memiliki NRG selanjutnya disampaikan ke Direktorat penyelenggara program sertifikasi guru untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi menyampaikan hasil tersebut ke Kankemenag Kab./Kota.

j.    Kankemenag Kab./Kota mengajukan pencairan dana tunjangan profesi guru ke KPPN setempat.


D. Permasalahan dalam Pemrosesan NRG dan Solusinya


No.
Permasalahan
Solusi
1
Data usulan NRG dari Direktorat tidak seragam
Direktorat menyeragamkan variabel daftar usulan NRG sesuai dengan tabel yang disediakan tim pemrosesan NRG di Kemdikbud.
2
Data usulan NRG tidak disertai
NUPTK
Kankemenag Kab./Kota mengajukan NUPTK guru binaannya secara kolektif kepada LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Dinas Pendidikan Kab./Kota
3
NUPTK yang dimiliki guru invalid, disebabkan karena: (1) NUPTK tidak terdeteksi oleh database guru Kemdikbud, (2) NUPTK milik orang lain
(1) Guru yang NUPTK-nya invalid melakukan klarifikasi data NUPTK ke LPMP setempat.
(2) Hasil klarifikasi tersebut




diajukan kembali kepada
Kankemenag untuk diusulkan NRG-nya.
4
Guru  sudah  memiliki  NRG,  tapi belum memiliki NUPTK
(1) Guru mengajukan pembuatan NUPTK ke LPMP setempat.
(2) NUPTK disampaikan ke Kankemenag untuk dimasukkan ke database guru profesional di tingkat Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Kemenag
Provinsi untuk dimasukkan ke dalam daftar usulan penerima tunjangan profesional guru.
5
Dalam pemrosesan NRG terdapat guru mengajar di lebih dari satu Satmingkal (double data)
Salah satu Satmingkal dinyatakan invalid. Penghapusan data yang invalid tersebut diserahkan kepada Direktorat untuk menentukannya.


E.  Data sementara hasil pemrosesan NRG per 28 November 2011





No.



Unit Pelaksana Sertifikasi Guru
Kuota Lulus Sergur
Ber-NRG

Jumlah Guru Ber- NRG


Proses
NRG
2007 s.d.
2009

2010

1
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam





a.  Direktorat Pendidikan Madrasah (RA/BA, MI, MTs, MA)


127,601


118,925


246,526


-

b. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Mu'adalah)


-


-


-


742

c. Guru Agama Islam pada Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK)


40,172


59,487


99,659


3,459

2
Direktorat Agama Kristen (Bimas
Kristen)

3,046

2,051

5,097

1,100

3
Direktorat Agama Katholik (Bimas
Katholik)

2,427

970

3,397

349





No.



Unit Pelaksana Sertifikasi Guru
Kuota Lulus Sergur
Ber-NRG

Jumlah Guru Ber- NRG


Proses
NRG
2007 s.d.
2009

2010

4
Direktorat Agama Hindu (Bimas
Hindu)

1,586

-

1,586

-

5
Direktorat Agama Buddha (Bimas
Buddha)

645

-

645

-


Jumlah

175,477

181,433

356,910

5,650


Keterangan:

*)
Data yang bermasalah masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat masing-
masing.
**)
Data kelulusan tahun 2011 belum diproses NRG-nya, karena Direktorat belum menerima laporan dari Rayon LPTK penyelenggara.


Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat secara luas agar diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan program sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama RI.




Jakarta, 28 November 2011

Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama
sumber : www.jateng.kemenag.go.id 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger