TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR PNS
DI LINGKUNGAN KEMENAG
Belajar merupakan kewajiban bagi setiap pegawai dalam rangka untuk meningkatkan potensi pegawai/PNS terlebih di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya peningkatan potensi tersebut PNS/pegawai akan lebih profesional, efektif dan efisien dalam kerjanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 175 tahun 2012 mengenai Tugas Belajar dan Ijin Belajar di lingkungan Kementerian Agama disebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas belajar maupun memperoleh ijin belajar, diantaranya tidak mengganggu kinerja PNS/Pegawai.
Untuk lebih jelasnya Keputusan tersebut dapat di download disini
+ komentar + 1 komentar
sangat membantu
Posting Komentar