Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Minggu, 20 Mei 20121komentar

TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR PNS
DI LINGKUNGAN KEMENAG

Belajar merupakan kewajiban bagi setiap pegawai dalam rangka untuk meningkatkan potensi pegawai/PNS terlebih di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya peningkatan potensi tersebut PNS/pegawai akan lebih profesional, efektif dan efisien dalam kerjanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 175 tahun 2012 mengenai Tugas Belajar dan Ijin Belajar di lingkungan Kementerian Agama disebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas belajar maupun memperoleh ijin belajar, diantaranya tidak mengganggu kinerja PNS/Pegawai.
Untuk lebih jelasnya Keputusan tersebut dapat di download disini
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

20 Mei 2012 pukul 15.00

sangat membantu

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger