Berdasarkan undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru harus mempunyai 4 kompetensi diantara kompetensi profesional. Seorang guru dikatakan profesional jika sudah memiliki sertifikat profesi yang diterbitkan dari instansi yang terkait.
Guru RA/Madrasah yang berada di lingkungan Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat Nomor: Dt.1.1/2/PP.00/94.A/2013 tertanggal 11 Februari 2013 tentang Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013.
Untuk mengetahui nama-nama yang masuk dalam long list tersebut bisa download di link berikut


+ komentar + 1 komentar
Terimaksih. tapi ada beberapa hal yang membuat kurang nyaman.
1. kok berdasarkan umur. misalnya sudah tua tapi mengajarnya baru sedikit gimana?
2. masih muda tapi mengajarnya udah lama, gmn?
sebaiknya keduanya dijadikan pertimbangan. OK
Posting Komentar