Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Perpisahan Pengawas dan Pembinaan Pokjawas Kankemenag Kota Salatiga

Selasa, 04 Juni 20130 komentar

PERPISAHAN PENGAWAS
DAN PEMBINAAN POKJAWAS KANKEMENAG KOTA SALATIGA
  
Salatiga_3 Juni 2013 Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kota Salatiga melaksanakan perpisahan Pengawas PAI Kankemenag kota Salatiga. Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 12.00 s.d 16.00 bertempat di Pemancingan Banyu Bening Salatiga, dengan agenda Perpisahan Pengawas PAI bpk. Kusno, M.PdI yang terhitung 3 Juni 2013 resmi purna tugas, serta pembinaan Pokjawas Kankenag Kota Salatiga.

Dalam sambutan Ketua KKG MI kota Salatiga, bahwa kegiatan perpisahan Pengawas dibarengkan dengan Rapat Koordinasi dan Penyusunan progran kerja KKG MI tahun 2013/2014 dengan tujuan supaya efektif dan efisien, sekaligus dalam sambutan tersebut diucapkan banyak terimakasih dan permohonan maaf kepada bapak Kusno, M.PdI atas bimbingan dan kesalahan yang diperbuat oleh anggota KKG MI. Perpisahan secara formal sudah berpisah, tetapi secara informal diharapkan tetap menjaga silaturrohim, sehingga dapat membangun MI yang lebih baik dan kompetitif.

Sedangkan dalam sambutan bapak Kusno, M.PdI disampaikan tentang perbaikan KKG MI yaitu dengan :
  1. Selalu menjalin koordinasi baik dengan dinas pendidikan, instansi STAIN, BDK dan instansi lain yang berorientasi peningkatan mutu guru, sehingga guru MI dapat diandalkan
  2. MI merupakan lembaga yang mempunyai peraturan dan undang-undang yang sama dengan lembaga lain, sehingga madrasah tidak lagi dianggap sebagai pilihan kedua
  3. Buatlah perencanaan, laksanakan, evaluasi, sehingga tidak terkesan hanya sebatas program.
Pembinaan Pokjawas Kankemenag Kota Salatiga yang disampaikan Drs. Wahid Hasyim, M.PdI, dalam pembinaan tersebut harus dipahami oleh semua guru tentang SK Dirjen No. 166 tahun 2012 tentang Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Berdasarkan rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasubag. TU, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pendidikan Agama Islam beserta staff dengan putusan sebagai berikut:
  1. Beban mengajar guru adalah minimal 24 jam perminggu, dan maksimal 40 jam perminggu
  2. Guru yang sudah sertifikasi harus mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik
  3. Guru RA yang bersertifikasi guru kelas boleh mengajar di MI dimulai kelas 1 s.d 3
  4. Guru MI yang bersertifikat guru kelas boleh mengajar di RA
  5. Guru yang bersertifikat Guru Kelas yang mengajar kelas 4 s.d 6, harus mengampu mata pelajaran umum, tidak diperkenankan mengajar mata pelajaran agama
  6. Guru yang bersertifikasi mata pelajaran agama harus mengajar sesuai dengan mata pelajaran di MI tersebut, jika masih kurang dapat mengampu di Madrasah lain.
  7. Kepala madrasah definitif diperhitungkan 18 jam, yang tidak definitif harus memenuhi mengajar 24 jam.
  8. Wakil kepala di MI tidak diperhitungkan.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger