Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor: SJ//BJ.II/Kp.02.3/3670/2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama menyebutkan bahwa setiap PNS harus memenuhi unsur-unsur tentang penilaian prestasi kerja PNS meliputi 4 unsur. Untuk selengkapnya bisa dilihat pada link berikut
HomeSurat Edaran Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Kemenag
Posting Komentar