Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

e-Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipl ( e-PUPNS)

Senin, 03 Agustus 20150 komentar

Melalui e-PUPNS, PNS bertanggungjawab atas kemutakhiran data pribadinya

Jakarta-Humas BKN, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Kamis ( 30/7) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka acara tersebut menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, jelas Bima, Hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Databasetersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” jelas Bima.
Melalui e-pupns, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
Brosur B01 RGB DALAM
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE. palupi
  4. Formulir Data PNS dalam isian PUPNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
    Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
    CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
    1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
    2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
    a. Data Utama PNS;
    b. Data Posisi;
    c. Data Riwayat;
    d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
    e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
    f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
    Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

    Download Contoh Formulir PUPNS
    PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka  sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran datasebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
    Lihat Panduan Cara Download
    Baca selengkapnya atau Klik Download Contoh Formulir PUPNS
    atau disini Formulir PUPNS Versi xls

    Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/06/download-contoh-formulir-pupns_17.html#ixzz3hkysVu4d
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger