Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Sekilas Buat Guru PNS

Selasa, 28 Februari 20120 komentar



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    a.    bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

b.    bahwa    besaran    gaji    pokok    Pegawai    Negeri   Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang        Peraturan Gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  telah  beberapa  kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun   2011   tentang   Perubahan   Ketiga   Belas   Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c.     bahwa     berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana dimaksud                   dalam        huruf    a    dan    huruf    b,    perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat  Belas  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7
Tahun  1977  tentang  Peraturan  Gaji  Pegawai  Negeri
Sipil;

Mengingat     :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar  Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok                  Kepegawaian (Lembaran              Negara               Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3041)  sebagaimana telah diubah            dengan    Undang-Undang                   Nomor    43
Tahun   1999   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Peraturan . . .




- 2 -



3.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran  Negara Republik   Indonesia    Nomor                   3098) sebagaimana telah           tiga    belas     kali    diubah                   terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran        Negara         Republik Indonesia       Tahun        2011
Nomor 24);





MEMUTUSKAN:


Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS               ATAS    PERATURAN    PEMERINTAH     NOMOR    7
TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

1.     Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1977
Nomor    11,    Tambahan   Lembaran    Negara    Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah tiga belas kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a.  Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia                   Tahun    1980    Nomor    21,    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b.  Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c.   Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d.  Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);


e. Nomor . . .




- 3 -




e.   Nomor  6 Tahun  1997  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f.   Nomor 26  Tahun  2001  (Lembaran  Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g.  Nomor 11  Tahun 2003 (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h.  Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i.   Nomor  9  Tahun  2007  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j.   Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k.  Nomor  8  Tahun  2009  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l.   Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31); dan
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24),
sehingga    menjadi    sebagaimana     tercantum     dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.



Pasal II

Peraturan   Pemerintah   ini   mulai    berlaku   pada   tanggal diundangkan.




Agar . . .




- 4 -



Agar      setiap      orang      mengetahuinya,      memerintahkan pengundangan      Peraturan       Pemerintah       ini      dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 32



Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,






Wisnu Setiawan














 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger