Selamat Datang di Blog KKG MI Kota Salatiga (Profesional, Berkualitas dan Bertanggungjawab)

Syarat dan Ketentuan Balon dan Calon Ketua Umum KKG MI Kota Salatiga

Kamis, 12 September 20130 komentar

SYARAT DAN KETENTUAN BAKAL DAN CALON KETUA UMUM KKG MI KOTA SALATIGA PERIODE2013/2016

Syarat Bakal dan Calon Ketua KKG MI Kota Satiga
  1. Berstatus guru MI Kota Salatiga (PNS/non PNS)
  2. Berkomitnem memajukan KKG MI
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Madrasah
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran
  5. Mengisi Form Kesediaan
  6. Mengirimkan foto 3x4 : 1 lbr ( dalam bentuk softcopy ke email : kkgmisalatiga@gmail.com dan hardcopy ditempel diformulir pendaftaran)

Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga KKG MI Kota Salatiga
1.                Madrasah berhak memilih Bakal Calon (Balon) Ketua di setiap madrasah masing-masing (DIKIRIM PALING LAMBAT 24 SEPTEMBER 2013)
2.                Setiap madrasah melalui Kepala Madrasah mengajukan Bakal Calon Ketua maksimal 2 orang
3.                Bakal Calon setiap madrasah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
4.                Syarat Bakal Calon :
a.                Mendaftar ke panitia pemilihan (Formulir bisa didownload)
b.                Mendapat rekomendasi dari Kepala Madrasah
c.                Mengisi form kesediaan (formulir panitia reg.)
5.                Bakal Calon  akan dipilih semua anggota dengan cara menulis nama dan asal madrasah
6.                Calon ketua diambil dari peringkat 6  terbesar
7.                Calon Ketua memaparkan dengan singkat Visi dan Misi
8.                Ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dari pemiliahan calon ketua.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Template Blog 1 | Template Blog 2
Copyright © 2011. KKG MI KOTA SALATIGA JAWA TENGAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by KKG MI Kota Salatiga
Proudly powered by Blogger